Rabu, 04 Desember 2013

tarif dan jasa

Tahun 2013 adalah tahun yang penuh gegap gempita dan banyak terjadi peristiwa mendebarkan nan memilukan, bagaimana tidak? semua elemen anak bangsa mulai pegawai negeri dilingkungan kementerian maupun lembaga maupun pekerja wiraswasta dibuat tidak bisa tidur nyenyak. hal ini terjadi tidak lain karena kecakapan lembaga hukum bernama KPK yang tidak henti-hentinya menyisir dan mengendus segala penyimpangan yang berujung prilaku ke arah korupsi dan upaya memperkaya diri sendiri. tidak sedikit para pejabat meringkuk dibalik jeruji tahanan Tipikor. 
bila dirununt secara sistematik, maka akan tampak sekali aliran sumber pendapatan negara dan kemana peruntuknya. puluhan sumber dana negara berupa Pajak dan setoran bukan pajak menjadi penopang utama terselenggaranya tata kelola negara yang mensejahterakan rakyat. namun kenyataan dilapangan malah sebaliknya. rakyat selalu kalah dalam berbagai hal terutama mengenai kelayakan pelayanan dalam berbagai hal. terutama perminan tarif disegala sektor. misalkan saja, jasa tarif  pengurusan KTP,KK Akte kelahiran dll, belum lagi tarif jasa transportasi yang tidak pernah lepas dari para pencari suaka tiket. jasa tarif pengkuran tanah, jasa tarif mengawinkan anak, jasa tarif berobat ke rumah sakit dll.
semua fenomena diatas bila diteliti lebih mendalam, ternyata memang ada yang kurang tegas aturan mainya dalam sistem ketata negaraan kita yang berujung kepada tindakan mencari celah income pribadi/kelompok/lmbaga. sehingga mereka mudah memanfaatkan celah Undang-Undang tersebut dengan menafsirkan sesuai dengan karakter pemikiran mereka yang implikasinya sangat rawan terhadap prilaku korup dan gratifikasi.
proses rekrutmen pegawai yang menggunakan "angpao" kadangkala menjadi Bom waktu atau bumerang kelak dikemudian hari, dalam artian, ketika mereka masuk menjadi Abdi negara saja sudah dipalak, maka opini yang terbentuk dalam alam fikiran mereka adalah bagaimana mereka bisa melakukan tindakan pemalakan kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kejahatan yang telah dilakukan oleh seniornya dulu. yang sangat memprihatinkan adalah, mengapa yang jadi tumbal palak, tumbal korupsi, tumbal kebijakan, tumbal malapraktik kok masyarakat?
oleh sebab itulah sudah sepatutnya negara dalam hal ini mempunyai peranan tegas dalam memberikan rambu-rambu kebijakan yang jelas dan tidak ambigu lagi. cita cita Good Governance harus dimulai dari saat ini dengan cara misalnya:
1. merevisi semua pembiayaan yang sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. misalnya biaya pencatatan nikah dari tahun 80 an sampai 2013 saat ini masih 30.000. dengan tanpa menyertakan anjuran bagi masyarakat yang akan menikahkan di luar jam kerja dengan tarif tertentu. sehingga pemberian jasa sifatnya syah secara jelas kepada pihak penghulu yang dituangkan dalam Perpu misalnya. 
2. merevisi semua pembiayaan yang terlalu mahal dan seakan dipaksakan. misalakan pengurusan akte kelahiran yang hampir satu juta, walupun kemudian dianulir karena alasan tertentu. ada juga pengurusan perceraian talak maupun gugat yang hampir menyentuh angka satu jutaan. semua pembiayaan ini harusnya diatur oleh negara dengan tingkat kelaziman dan kerelevanan. agar pelayanan terpadu di semua sektor bisa memuaskan dan tidak terjadi diskriminasi secara masif.
3.menerapkan sistem reposisi jabatan. ini sebagai langkah strategis guna memotong rantai prilaku korup yang sudah sangat memprihatinkan.
dari permisalan diatas, kita bisa merasakan bahwa tingkat pelayanan dan standar tarif rasional yang semakin bagus mulai tampak di kementerian keuangan. hal ini terjadi karena mereka sebagi markas duit pajak yang semua item aturan mainya bernilai uang dan jasa. lain halnya dengan kementerian agama yang notabene bermoto ikhlas beramal. janji negara untuk memberikan renumerasi pun masih sulit diwujudkan, entah apa alasanya? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar